Liputan6.com, Jakarta - Mengendarai motor menjadi salah satu kegiatan yang berisiko tinggi. Peluang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, selalu menghantui pengguna kendaraan roda dua ini, bahkan bisa saja hingga mengakibatkan kehilangan nyawa.
Dengan begitu, berkendara dengan konsentrasi tinggi menjadi hal yang wajib dilakukan setiap pengemudi motor. Jangan melakukan kegiatan tertentu yang dapat merusak fokus berkendara, seperti mendengarkan musik dan juga merokok.
Namun saat ini, masih banyak ditemukan pengendara motor yang merokok di jalan raya. Padalah, aktivitas tersebut dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Berikut, bahaya merokok saat berkendara motor di jalan raya, seperti dilansir laman resmi Wahana Honda:
1. Tidak baik untuk kesehatan
Seperti diketahui, rokok menjadi salah satu barang yang memiliki banyak dampak buruk bagi kesehatan. Mulai dari kanker, stroke, serangan jantung, impotensi dan masih banyak lagi lainnya. Namun orang-orang yang sudah terlanjur candu pada rokok tak mau tahu tentang risiko tersebut.
Padahal mau bagaimana pun kesehatan adalah harta paling berharga dalam hidup. Anda bisa memiliki banyak uang namun jika Anda sakit, seluruh uang tersebut tidak ada artinya. Begitu pun jika Anda merokok.
Tak hanya membahayakan diri Anda sendiri, merokok juga dapat merugikan orang lain entah itu keluarga atau pengendara yang Anda temui di jalan raya.
2. Merugikan orang lain
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, selain merugikan diri sendiri, merokok saat berkendara juga dapat merugikan orang lain. Terlebih jika Anda membuang abu rokoknya sembarangan. Jika mengenai penglihatan pengendara lain, abu tersebut dapat menyebabkan iritasi parah bahkan hingga kondisi buta jika tidak segera ditangani.
Selain itu, asap rokok Anda pun akan sangat mengganggu bagi pengendara lain. Terutama jika kondisinya sedang macet. Sirkulasi udara di sekitar jalan pun akan terasa semakin sesak.
3. Melanggar hukum yang berlaku
Terakhir, aturan soal larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal ini dikarenakan, aktivitas merokok di atas kendaraan dapat menyebabkan terganggunya aktivitas berkendara. Seperti mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan diri sendiri hingga orang lain.
Para pengendara yang melanggar aturan tersebut, bisa dikenai sanksi berupa hukuman penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu. Nah, jika Anda tidak ingin dikenai sanksi yang berlaku, cobalah untuk menaati setiap peraturan lalu lintas yang ada.
Infografis Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
from Liputan6 RSS https://ift.tt/3mpQuFu
Comments
Post a Comment