Rizieq Shihab Tolak Penulusuran Kontak Corona COVID-19, Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud Md, menyesalkan sikap Rizieq Shihab yang menolak untuk dilakukan penulusuran kontak Corona COVID-19.

Mengingat, lanjut Mahfud, Rizieq Shihab pernah melakukan kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Virus Corona COVID-19.

"Kami meminta sekali lagi kepada masyarakat luas, siapa pun itu, untuk kooperatif sehingga penanganan COVID-19 berhasil," kata Mahfud Md saat menyampaikan keterangan pers di Kantor BNPB Jakarta pada Minggu, 29 November 2020, malam.

Mahfud menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah dan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

"Terkait dengan itu, maka pemerintah juga menegaskan, akan terus dilakukan proses-proses hukum sesuai dengan hukum yang belaku demi kebaikan bersama dan dalam rangka tugas negara atau tugas pemerintah untuk melaksanakan pencapaian tujuan negara," kata Mahfud Md.

Bahkan, siapa pun pihak yang menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman penularan Virus Corona COVID-19, bisa diancam dengan ketentuan kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 dan 216.

"Oleh sebab itu, dimohonkan kepada Saudara Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum," kata Mahfud Md.

Infografis Rizieq Shihab

Infografis Pencopotan Baliho Rizieq Shihab dan Wacana Pembubaran FPI. (Ilustrasi/Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pencopotan Baliho Rizieq Shihab dan Wacana Pembubaran FPI. (Ilustrasi/Liputan6.com/Abdillah)

Simak Video Berikut Ini



from Liputan6 RSS https://ift.tt/2JraNUs

Comments